Kucing persia adalah salah satu jenis kucing yang sangat disukai oleh
para penggemar kucing. Kucing ini pun ramai diperjualbelikan. Lalu,
bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli kucing persia atau kucing
peliharaan lainnya?
عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abuz Zubair, “Aku bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing.” Jabir menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4098)
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Realitanya, kucing itu bermanfaat, karena
kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian kucing, ada
yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut
bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan
mendekati manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing
tersebut menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa
memakannya. Bisa juga, dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh
karena itu, banyak ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Dalam
Shahih Muslim, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi larangan jual beli kucing.

