Senin, 26 Januari 2015

BOLEHKAH IMUNISASI - VAKSINASI ?


Banyaknya isu yang meresahkan tentang imunisasi /vaksinasi yang beredar maka Kami berusaha mengumpulkan fatwa ulama, keterangan para ustadz dan ahli medis  mengenai bolehnya imunisasi. Sehingga kami berharap saudara kita, muslim yang lainnya bisa menghormati muslim yang melaksanakan fatwa para ulama dan keterangan ustadz yang membolehkan imunisasi. Tidak mencela mereka yang melaksanakan imunisasi, apalagi sampai mempertanyakan keimanannya karena dianggap tidak percaya dengan thibbun nabawi atau tidak tawakkal dengan apa yang Allah anugrahkan yaitu imunitas alami tubuh. Ini adalah pernyataan yang kurang tepat

Kami juga sampai saat ini belum mendapatkan fatwa ulama dunia -yang diakui keilmuannya oleh dunia islam yang bersifat internasional – yang mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Jika ada yang mendapatkannya, kami harap memberi tahu, sebagai pertimbangan kami untuk membuat kelanjutan tulisan selanjutnya.
Berikut sumber fatwa ulama dan keterangan para ustadz:
  A. Fatwa-Fatwa Ulama Dunia 1.Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
   Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi ketua Lajnah Daimah dan Mantan Rektor Universitas Islam Madinah
2. Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah
Imam masjid dan khatib di Masjid Umar bin Abdul Aziz di kota al Khabar KSA dan dosen ilmu-ilmu keagamaan, pengasuh situs www.islam-qa.com 3. Fatwa Majelis Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian [المجلس الأوربي للبحوث والإفتاء]
 
B.Fatwa Lembaga dan Organisasi Islam di Indonesia
1.Fatwa MUI [Majelis Ulama Indonesia]
2. Fatwa dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
3. Fatwa LBM-NU [Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama] Indonesia

C. Keterangan Para Ustadz di Indonesia
1.Ustadz DR. Arifin Badri, MA hafizhahullah
Lulusan Doktoral Fikh Universitas Islam Madinah
2.Ustadz Firanda Andirja, MA hafizhahullah
   Lulusan Master jurusan Akidah Universitas Madinah, Calon Doktor di  jurusan yang sama
3. Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi hafizhahullah
Lulusan Markaz Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Pimred Majalah Al-Furqon
4.Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary, MA hafizhahullah,
Lulusan Pascasarjana Jurusan Ulumul Hadits, Islamic University of Medina, KSA.
5.Ustadz Aris Munandar, SS. MA hafizhahullah
Aktif mengisi kajian dan daurah di Yogyakarta dan sekitar
6.Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST hafizhahullah
Pengasuh situs Islami www.rumaysho.com, aktif menulis diberbagai situs islami yang masuk jajaran situs terpopuler islami Indonesia versi http://fimadani.com/inilah-daftar-puncak-35-situs-islami-di-indonesia-akhir-tahun-2011/
 Kemudian kami tambahkan keterangan dari ahli dan pakarnya. menerapkan perintah Allah Ta’ala, فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Tanyalah kepada ahli dzikir jika kamu tidak tahu”. (An Nahl : 43).

 D.Keterangan Dokter dan pakar ahli dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi beliau adalah:
1.Ketua III Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia 2002-2008
2.Sekretaris Satgas Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI).
3.Dokter Spesialis Anak Konsultan Tumbuh Kembang – Pediatri  Sosial, Magister Sains Psikologi Perkembangan.

Berikut rincian dan penjelasannya:

Sabtu, 24 Januari 2015

Apakah Mayit Tersiksa karena Tangisan Keluarganya?

 

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya mayit diazab karena tangis ratapan keluarganya atasnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]

Dalam riwayat yang lain,

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

“Mayit itu diazab di kuburnya dengan sebab ratapan atasnya.” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma]

Dalam hadits yang lain,

مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang diratapi kematiannya maka ia akan diazab dengan sebab ratapan itu pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Mayit akan diazab dengan sebab tangisan keluarganya yang disertai ratapan, hal itu jika si mayit mewasiatkan untuk diratapi atau ia tidak mewasiatkan untuk meninggalkannya padahal ia tahu mereka biasa melakukannya, apatah lagi ketika hidupnya ia pernah mengajari mereka untuk melakukan ratapan kematian.

Al-Imam Abdullah bin Mubarok rahimahullah berkata,