Akhwat A:, Ukhti, saya sebenarnya pengen memakai
cadar, tapi keluarga saya masih belum terima sama sekali walaupun suda
saya jelaskan, kataya nanti akan memutuskan silaturahmi, kalau
ngumpul-ngumpul dengan sepupu laki-laki, terus suaminya bibi saya yang
gendong-gendong saya waktu kecil bisa marah, saya kan dah dianggap
ponakan. Trus saya juga kan masih bekerja sejak menanggung keluarga ayah
saya meninggal. di kantor masih melarang cadar. Gimana ni?
Akhwat B: mudah ukhti, kalo ukhti mengangap cadar sunnah, ga menghalangi ukhti memakai cadar, ukhti bisa jadi “setengah bercadar”, di keluarga atau di kantor ukhti buka, selain itu ukti bisa pakai cadar.
Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru.
Ini jika meyakini hukumnya sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar
seterusnya maka tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya.
Memakainya di tempat dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat
dan suasana tidak mendukung. Misalnya,: