Kucing persia adalah salah satu jenis kucing yang sangat disukai oleh
para penggemar kucing. Kucing ini pun ramai diperjualbelikan. Lalu,
bagaimanakah sebenarnya hukum jual beli kucing persia atau kucing
peliharaan lainnya?
عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ قَالَ سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.
Dari Abuz Zubair, “Aku bertanya kepada Jabir mengenai uang hasil penjualan anjing dan kucing.” Jabir menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4098)
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Realitanya, kucing itu bermanfaat, karena
kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian kucing, ada
yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut
bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan
mendekati manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing
tersebut menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa
memakannya. Bisa juga, dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh
karena itu, banyak ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Dalam
Shahih Muslim, terdapat hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi larangan jual beli kucing.
Karena itulah, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang
memperbolehkan jual beli kucing. Mereka mengatakan bahwa kucing yang di
dalam hadis, (yang terlarang) untuk diperjualbelikan, adalah kucing yang
tidak ada manfaatnya karena mayoritas kucing itu menyerang manusia.
Akan tetapi, jika kita jumpai kucing peliharaan yang bisa diambil
manfaatnya maka pendapat yang mengatakan bolehnya jual beli kucing
tersebut adalah pendapat yang kuat karena adanya manfaat dalam objek
transaksi.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8, hlm. 113–114)
Dari kutipan di atas, bisa kita simpulkan bahwa menurut Ibnu
Utsaimin, jual beli kucing yang memiliki manfaat—misalnya: bisa
menangkap tikus–adalah hal yang diperbolehkan. Sebaliknya, kucing yang,
secara realita, tidak memiliki manfaat yang diakui oleh syariat adalah
kucing yang terlarang untuk diperjualbelikan. Kucing persia lebih tepat
jika dimasukkan ke dalam kategori kedua, daripada yang pertama.
Syekh Abdullah Al-Fauzan mengatakan, “Hadis tersebut adalah dalil
atas haramnya uang yang didapatkan dari jual beli kucing. Jika demikian,
tentu saja transaksi jual beli kucing adalah haram. Kucing adalah hewan
yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali ada kebutuhan tertentu–alias
‘tidaklah bisa diambil manfaatnya setiap saat’– misalnya: untuk memburu
tikus atau hewan lain yang semisal dengannya.
Pendapat yang mengatakan bahwa jual beli kucing itu terlarang adalah
pendapat yang difatwakan oleh Jabir bin Abdillah dan Abu Hurairah–dari
kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , Thawus dan Mujahid–dari kalangantabiin–,dan
merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang dipilih
oleh Abu Bakar Abdul Aziz dan Ibnul Qayyim, serta dinilai sebagai
pendapat yang benar oleh Ibnu Rajab.
Sedangkan, mayoritas ulama memperbolehkan jual beli kucing, dan
pendapat inilah yang dijadikan sebagai pendapat Mazhab Hambali oleh para
ulama Mazhab Hambali. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Al-Kharqi,
dalam bukunyaMukhtashar Al-Kharqi. Mereka beralasan bahwa
kucing itu memiliki manfaat. Mereka menafsirkan hadis yang berisi
larangan jual beli kucing dengan larangan menjual kucing milik orang
lain, atau kucing yang tidak memiliki manfaat. Ada juga yang menjelaskan
bahwa larangan yang dimaksudkan adalah larangan makruh, bukan haram.
Masih ada penafsiran lain yang diberikan oleh mayoritas ulama untuk
hadis ini.
Yang benar, adalah pendapat yang mengharamkan jual beli kucing, karena dasar pendapat ini adalah sebuah hadis yang sahih, dan tidak dijumpai hadis lain yang menyelisihinya, sehingga kita semua wajib berpendapat sejalan dengan isi hadis tersebut.
Al-Baihaqi mengatakan, ‘Mengikuti kandungan hadis adalah (sikap) yang lebih baik. Seandainya Imam Syafi’i mendengar hadis yang ada dalam masalah ini, tentu beliau akan berpendapat sejalan dengan isi kandungannya, insya Allah.’
Sedangkan, pendapat yang kedua itu telah memalingkan makna hadis dari
makna gamblang yang (dapat) ditangkap. Berpendapat sejalan dengan makna
hadis yang umum, itulah yang lebih kuat.” (Minhah Al-‘Allam, jilid 6, hlm. 41)
Kesimpulannya adalah: hukum jual beli kucing adalah haram dan tidak sah, sehingga uang yang didapatkan dari jual beli tersebut adalah uang yang haram.
oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A.
Artikel www.PengusahaMuslim.com