Selasa, 11 Februari 2014

Status Harta Istri yang Bekerja

Tanya:
Jika istri bekerja, apakah suami berhak menikmati penghasilan istri?. Misal, istri baru mendapat insentif dari perusahaan d luar gaji. Kmd suami minta sebagian uang istri utk beli iPad. Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Tanggung jawab terbesar suami yang menjadi hak istri adalah memberikan nafkah.
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan tanggung jawab memberi nafkah istri, diantaranya,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Lelaki adalah pemimpin bagi wanita, disebabkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian manusia (lelaki) di atas sebagian yang lain (wanita) dan disebabkan mereka memberi nafkan dengan hartanya ….” (Q.S. An-Nisa’:34)
Allah juga berfirman,
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Merupakan kewajiban bapak (orang yang mendapatkan anak) untuk memberikan nafkah kepada istrinya dan memberinya pakaian dengan cara yang wajar ….” (Q.S. Al-Baqarah:233)
Dalam hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’

Senin, 03 Februari 2014

Imam Baqi bin Makhlad Al-Andalusi Pura-pura Menjadi Pengemis

Imam Baqi bin Makhlad Al-Andalusi menyamar sebagai pengemis untuk mendengarkan ilmu dari Imam Ahmad bin Hanbal  rahimahullah.

Ini adalah kisah lain, termasuk kisah yang unik lagi menarik, yang terjadi pada diri seorang alim daerah Maghrib, dari kalangan ulama yang melakukan perjalanan dari Maghrib Aqsha ke arah timur. Seorang alim daerah Maghribi ini bepergian ke timur untuk menemui salah seorang Imam dan mengambil ilmu darinya. Namun, saat ia sampai kepadanya, ia mendapatinya sedang di isolir dan di cekal , tidak boleh menemui manusia. Maka, dia membuta taktik dan cara unik, sehingga dia bisa bertemu dengannya dan mengambil ilmu darinya. Cara yang mungkin tak pernah terbayangkan, kalau seandainya itu tidak terjadi. Dan, sejarah adalah bapaknya keajaiban dan keunikan.
Tercantum di dalam Al-Manhajul Ahmad fi Tarajim Ashhabil Imam Ahmad, karya Al-Ulaimi, I: 177; dan dalam Ikhtisarun Nablusi li Thabaqatil Hanabilah, karya Ibnu Ya’la, hal.79, tentang biografi Imam Baqi bin Makhlad Al-Andalusi. Dia adalah Abu Abdurrahman Baqi bin Makhlad Al-Andalusi Al-Hafidz, lahir tahun 201 H. Dia melakukan perjalan ke Baghdad dengan kedua kakinya. Keinginan besarnya adalah bertemu dengan imam Ahmad bin Hanbal dan mengambil ilmu darinya.