Pertanyaan:
Sebelum mengucapkan takbir dalam shalat, imam
menghadap makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Apa yang
seharusnya diucapkan ? Bila imam tidak melakukannya, bagaimana hukumnya?
Tolong diberikan contoh-contoh dari hadits dan Sahabat.
Jawaban:
Diwajibkan bagi seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf[1]
dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Hal ini bisa
dilakukan oleh imam itu sendiri atau imam meminta orang lain
meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلَا
تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dahulu
mengusap bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan
menyatakan: "Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga
berakibat hati kalian berselisih." (HR Muslim)
Dalam hadits ini Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam mengucapkan bacaan seperti ini, bukan untuk mewajibkan agar ucapan beliau ini ditiru ketika meluruskan shaf. Namun tujuannya adalah memerintahkan para sahabatnya meluruskan shaf.
Karena itu beliau shallallâhu 'alaihi wasallam
mengungkapkannya dalam banyak ungkapan yang intinya perintah meluruskan
shaf. Diantara yang beliau ucapkan selain lafazh di atas adalah :
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ
Luruskan shaf, ratakan bahu-bahu kalian, tutupi
celah dan bersikap lunaklah terhadap tangan tangan saudara kalian (mudah
diatur untuk meluruskan dan merapatkan shaf).
(HR Abu Daud dan dishahihkan oleh al-Albâni rahimahullâh dalam Shahîh Abu Daud, no. 620)
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat. (HR Muslim)
اسْتَوُوا وَعَدِّلُوا صُفُوفَكُمْ
Luruskan dan ratakan shaf-shaf kalian (HR Abu Daud)
اعْتَدِلُوا سَوُّوا صُفُوفَكُمْ
Ratakan dan luruskan shaf-shaf kalian (HR Abu Daud)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa seorang imam diperintahkan meluruskan shaf makmum baik dengan perbuatan anggota tubuh atau dengan perkataan yang dapat dipahami makmum sehingga mereka dapat meluruskan shafnya, misalnya : “Luruskan shaf kalian!”
Seorang imam tidak cukup hanya dengan mengucapkan
“Luruskan shaf kalian!” lalu memulai shalat. Dia harus memastikan shaf
makmumnya sudah lurus dan rapat, baru memulai shalat. Sebagaimana yang
dilakukan oleh Umar bin Khaththab radhiyallâhu'anhu yang menyuruh
seseorang untuk meluruskan shaf makmum. ‘Umar tidak akan memulai shalat
sampai orang yang diberi tugas meluruskan shaf memberitahukan bahwa shaf
telah lurus. Begitu juga ‘Utsmân bin ‘Affân radhiyallâhu'anhu dan ‘Ali
bin Abu Thâlib radhiyallâhu'anhu selalu menjaga sunnah ini.[2]
[1] |
Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 208
|
[2] |
Lihat al Qaulul Mubîn Fî Akhthâ’il Mushallîn, Syaikh Mashûr Salmân, hlm. 214
|
sumber: (Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar