Rabu, 03 September 2014

Wasiat untuk Suami dalam Memperlakukan Istri


Artikel berikut ini semoga bisa menjadi nasehat buat ana (abu bassam) khususnya dan para Suami pada umumnya.
ditulis oleh Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam memperlakukan para wanita, karena kalian telah mengambil mereka (sebagai istri) dengan perjanjian Allah dan menghalalkan hubungan suami istri dengan kalimat Allah.” [HR. Muslim dari Jabir radhiyallahu'anhu]

Beberapa Pelajaran:

1) Pentingnya memperhatikan hak para wanita, memberi nasihat dan mempergauli dengan baik. An-Nawawi rahimahullah berkata,

فِيهِ الْحَثّ عَلَى مُرَاعَاة حَقّ النِّسَاء وَالْوَصِيَّة بِهِنَّ وَمُعَاشَرَتهنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memperhatikan hak para wanita, berwasiat kepada mereka dan mempergauli mereka dengan baik.” [Syarhu Muslim, 8/183]

2) Berlaku baik kepada istri adalah pemuliaan terhadap syari’at Allah ta’ala. Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata,


أي: لأنكم تزوجتم بهن بشرع الله، وهن أمانات عندكم، فعليكم أن تقوموا برعاية هذه الأمانة، وعدم الإضرار بهن، وعدم الإساءة إليهن، وإنما تحسنون إليهن، وتعاشرونهن بالمعروف، وتعاملونهن بالمعروف

“Maknanya: Karena kalian wahai para suami telah menikahi istri-istri kalian dengan syari’at Allah, maka mereka adalah amanah-amanah di pundak kalian, hendaklah kalian berusaha menjaga amanah ini, tidak boleh menyakiti istri-istri kalian, tidak boleh berlaku jelek kepada mereka, tapi hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka, mempergauli dengan cara yang ma’ruf dan berinteraksi dengan cara yang ma’ruf.” [Syarhu Sunan Abi Daud, 10/112, Asy-Syaamilah]

3) Kewajiban suami untuk menunaikan hak agama dan duniawi bagi istri; hak agama adalah kebutuhan terhadap pendidikan agama dan penjagaan dari perbuatan-perbuatan syirik, bid’ah maupun maksiat. Adapun hak duniawi adalah kebutuhan fisik. Az-Zarqoni rahimahullah berkata,

أي بأن الله ائتمنكم عليهن فيجب حفظ الأمانة وصيانتها بمراعاة حقوقها والقيام بمصالحها الدينية والدنيوية

“Maknanya: Allah telah memberi amanah kepada kalian wahai suami atas istri-istri kalian, maka wajib menjaga amanah dan memeliharanya dengan memperhatikan hak-haknya dan kemaslahatan-kemalahatannya secara agama maupun dunia.” [Mir’aatul Mafaatih Syarhu Misykah, 9/24]

4) Kewajiban istri untuk tunduk dan patuh kepada suami selama bukan dalam perkara maksiat. Al-Mubaarakfuri rahimahullah berkata,

أن في قوله (( أخذتموهن )) دلالة على أنها كالأسيرة المحبوسة عند زوجها ، وله التصرف فيها والسلطنة عليها حسبما بينه الشرع ، ويوافقه قوله في رواية أخرى (( فإنهن عوان عندكم )) جمع عانية وهي الأسيرة ، لكنها ليست أسيرة خائفة كغيرها من الأسراء بل هي أسيرة آمنة

“Bahwa dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “Kalian (wahai para suami) telah mengambil mereka (sebagai istri)”, adalah dalil yang menunjukkan bahwa istri bagaikan tawanan yang terpenjara di rumah suaminya, dan seorang suami memiliki hak dan kekuasaan untuk mengaturnya sesuai ketentuan yang dijelaskan syari’at, dan ini sesuai dengan sabda beliau yang lain, “Karena sesungguhnya istri-istri kalian adalah ‘awaanun ‘tawanan-tawanan’ kalian”, kata “‘awaanun” adalah jama’nya “‘aaniyah” yang berarti tawanan, akan tetapi ia bukan tawanan yang sedang ketakutan sebagaimana para tawanan yang lain, tetapi ia adalah tawanan yang aman.” [Mir’aatul Mafaatih Syarhu Misykah, 9/24]

5) Menikah adalah pengamalan terhadap syari’at Allah ta’ala dan penghalal terhadap hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, adapun hubungan-hubungan antara lawan jenis yang tidak dibangun di atas dasar pernikahan seperti berpacaran maka hukumnya haram.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Tidak ada komentar: