Sabtu, 12 November 2016

Siapa bilang Ulama Islam dahulu sudah IJMA' (konsesus/sepakat) tidak bolehnya memilih pemimpin KAFIR?




Oleh: Ust. Musyaffa Ad-Dariny hafidzahullah 

Beberapa ulama Islam telah menegaskan adanya Ijma' dalam masalah ini, diantaranya: 

1. Ibnul Mundzir -rohimahulloh- (w 319 H): 
"Telah ber-ijma' semua ulama yg diketahui bahwa seorang kafir tidak boleh ada kekuasaan di atas seorang muslim sama sekali". [dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 2/787].

2. Ibnu Hazm -rohimahulloh- (w 456 H): 
"Para ulama telah bersepakat, bahwa imamah (kepemimpinan) tidak boleh (diberikan) kepada ... seorang kafir, maupun anak kecil". [Marotibul Ijma', hal: 208].

3. Qodhi 'iyadh -rohimahulloh- (w 544 H): 
"Para ulama telah ber-ijma' bahwa imamah (kepemimpinan) tidak akan sah untuk orang kafir". [dinukil oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim 6/315].

Bahkan bila ada pemimpin muslim, kemudian murtad, maka para ulama juga telah IJMA' kepemimpinannya harus dicopot.


Qodhi 'Iyadh -rohimahulloh- mengatakan: 

"Para ulama telah ber-ijma' bahwa .. jika ada pemimpin muslim menjadi kafir; hilang jabatannya". [dinukil oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim 6/315].

Alhafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- (w 852 H): 
"Bahwa imam (pemimpin) menjadi hilang jabatannya karena sebab kekafiran, berdasarkan IJMA'". [Fathul Bari 13/123].

Dan ini sangat selaras dengan hadits Ubadah bin Shamit -rodhiallohu anhu-: 

"Kami dulu telah dibaiat (oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam) agar mendengar dan patuh (pada pemimpin), di saat kami senang maupun sedih, di saat kami susah maupun mudah. 

Bahkan di saat pemimpin mengambil hak semaunya, agar kami tidak menggugat kepemimpinannya, KECUALI bila kalian telah melihat KEKAFIRAN YANG NYATA padanya". [HR. Bukhori: 7056, Muslim: 1709].

Semoga bermanfaat... dan silahkan dishare..

_______
via Channel Tgram 
https://telegram.me/jalyat_indo

Tidak ada komentar: