Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi? Saya ingin yang praktis saja jadi tidak perlu mengeringkan badan, pakai baju kemudian wudhu lagi.Sekian terima kasih.Wassalamu’alaikum
Dari: Wildan
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Para ulama memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi
atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak
selayaknya disebut di tempat semacam ini.
An-Nawawi mengatakan:
“Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di
dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa.
Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang
yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak
pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab
adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC
dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”
Berbicara apapun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak
haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya,
namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan
ketika hubungan badan. (Al-Adzkar, Hal. 26)
Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadis dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawabnya. (HR. Muslim)
Seseorang yang berwudhu di kamar mandi, akan menjumpai masalah ketika dia hendak membaca basmalah sebelum berwudhu. Lalu apa yang harus dia lakukan?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pertama, membaca basmalah dalam hati, tanpa menggerakkan lisan
Syaikh Muhammad Ibn Utsaimin mengatakan:
إذا كان في الحمام ، فقد قال الإمام أحمد : إذا عطس الرجل حمد الله بقلبه، فيُخَرَّج من هذه الرواية أنه يسمي بقلبه
“Apabila seseorang di kamar mandi, Imam Ahmad mengatakan, “Jika dia
bersin maka baca hamdalah dalam hati.” Dari beberapa keterangan Imam
Ahmad ini, disimpulkan bahwa membaca basmalah dalam hati. (As-Syarhul Mumthi’, 1:102)
Kedua, membaca basmalah dengan diucapkan
Imam Ibnu Baz menjelaskan:
Boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal
itu. Tetap membaca basmalah di awal wudhu, dia ucapkan: “Bismillah..”
karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama, dan sunah
muakkad menurut mayoritas ulama.
Oleh karena itu, orang ini tetap disyariatkan membaca basmalah, dan
statusnya tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada
kebutuhan untuk membaca basmalah. Sementara kita diperintahkan untuk
membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah
dan menyempurnakan wudhunya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:28)
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Ulama Saudi:
“Makruh mengucapkan nama Allah di dalam kamar mandi, yang digunakan
untuk buang hajat. Sebagai bentuk mensucikan dan memuliakan nama Allah.
Namun disyariatkan membaca basmalah ketika mengawali wudhu, karena
basmalah hukumnya wajib ketika ingat, menurut sekelompok ulama.” (Fatwa Lajnah Daimah, 5:94)
Disadur dari: Fatwa Islam tanya jawab no. 23308
Catatan:
Untuk memudhkan kita dalam memahami dua fatwa yang terakhir di atas,
kita perlu memahami sebuah kaidah dalam ilmu fikih terkait hukum
larangan, baik haram maupun makruh:
Sesuatu yang hukumnya haram, bisa menjadi mubah jika dalam kondisi
darurat. Dan sesuatu yang hukumnya makruh bisa menjadi mubah jika ada
hajah (kebutuhan).
Berdasarkan keterangan di atas, ulama menegaskan bahwa membaca
basmalah di kamar mandi hukumnya makruh. Sementara membaca basmalah
ketika wudhu statusnya disyariatkan. Artinya, membaca basmalah ketika
wudhu termasuk amal yang dibutuhkan.
Karena ini dalam kondisi dibutuhkan, kita boleh membaca basmalah ketika wudhu di kamar mandi.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Sumber: http://www.konsultasisyariah.com/hukum-wudhu-di-kamar-mandi/#axzz24KvbM0A2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar