Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?
Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah,
Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):
“Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?
Jawaban:
Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah,
وَأُحِلَّ لَكُم مَّاوَرَآءَ ذَالِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa: 24)Dan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah):
“Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari besi.”
Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Alquran, hadis-hadis, atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Alquran kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)Sumber:Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait mahar pernikahan:
1. Mahar yang Terlalu Mahal.2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.
Posted: 17 Jan 2012 11:32 PM PST
Nasihat Agar Lebih Bersabar
Pertanyaan:
Lajnah Daimah ditanya:
“Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?”
Jawaban:
Lajnah Daimah ditanya:
“Apakah boleh wanita menolak melayani suami karena ia mendapat perlakuan tidak wajar dari suaminya?”
Jawaban:
Nasihat Agar Lebih Bersabar
Tidak boleh suami memperlakukan istri secara semena-mena, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisa: 19)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atas kamu.”
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menunaikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar.
Dan jika suami melakukan penganiayaan terhadap istri, maka sebaiknya istri membalasnya dengan kesabaran. Dan hendaknya wanita tersebut menunaikan segala kewajiban rumah tangga agar mendapatkan pahala dari Allah dan berdoa kepada Allah agar suaminya mendapat petunjuk ke jalan yang benar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَايَصِفُونَ
“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik, Kami lebih mengetahui terhadap yang mereka sifatkan.” (QS. Al-Mukminun: 96)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maak tiba-tiba orang yang diantaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushshilat: 34)
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
1 komentar:
Subhanalloh...sungguh islam itu mudah.
Posting Komentar